SatuKata.co, Samarinda – Selamat Ari Wibowo resmi menjadi anggota DPRD Kalimantan Timur menggantikan Puji Hartadi yang mengundurkan diri. Selamat dilantik sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada Kamis (1/11/2023).
Selamat yang akan mewakili daerah pemilihan (Dapil) Kutai Kartanegara (Kukar) tidak mau diam. Ia langsung mengkritisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran Dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah.
Menurut Selamat, Pergub tersebut menjadi penghalang dalam mewujudkan aspirasi masyarakat. Pasalnya, Pergub tersebut menetapkan batas minimal anggaran untuk merealisasikan aspirasi sebesar Rp2,5 miliar.
“Kalau kita terapkan ke desa, itu sangat tidak masuk akal. Sementara kita ingin menarik anggaran provinsi untuk membangun desa sebagai bagian dari pemerataan pembangunan,” kata Selamat usai Rapat Paripurna di Gedung B Kantor DPRD Kaltim, Karang Paci, Samarinda.
Selamat menilai bahwa Pergub tersebut perlu direvisi agar lebih sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Ia juga mengatakan bahwa Pergub tersebut masih kurang diketahui oleh masyarakat. “Pembangunan harus bisa dinikmati oleh semua lapisan masyarakat, baik di kota maupun di desa,” ucapnya.
Selamat berharap bisa bergabung dengan komisi II untuk menindaklanjuti masalah ini. Namun ia masih menunggu keputusan dari ketua fraksi PKB. Selamat sendiri memiliki pengalaman di komisi II dan komisi IV DPRD.
“Saya pribadi ingin masuk komisi II karena terkait dengan daerah pertanian yang saya wakili sekarang. Tapi saya tetap menghormati arahan dari Ketua DPW PKB terkait pembagian anggota fraksi di komisi,” tuturnya.
(MF/Adv)