Samarinda, Satukata.Co – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Laila Fatihah, menyampaikan bahwa Panitia Khusus (Pansus) 2 masih melaksanakan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang higienis dan halal.
Saat ini, Pansus 2 telah memasuki tahap sosialisasi dan mendengarkan masukan dari masyarakat, khususnya para pelaku usaha.
“Karena mereka yang langsung berkecimpung di usaha yang mereka geluti, kemudian apa sih kendala yang mereka dapatkan, itu yang lebih utama yang kami ingin dengar dari masyarakat atau dari pelaku usaha,” jelas Laila.
Laila mengungkapkan bahwa rata-rata masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), masih belum mendapatkan informasi yang memadai terkait pendampingan sertifikasi halal pada produk mereka.
“Jadi mereka pengen tapi nggak tahu caranya seperti apa karena kita memahami lah tingkat pendidikan dari para UMKM ini kan tidak sama. Jadi kalau yang mungkin paham langsung pergi ke Kelurahan, pergi ke koperasi industri untuk menanyakan keselarasannya,” ungkapnya.
Laila memperkirakan bahwa hanya sekitar 10% pelaku usaha yang memahami tahapan untuk melakukan proses sertifikasi halal.
Oleh karena itu, ia mendorong agar dilakukan upaya yang lebih maksimal untuk menjangkau dan merangkul para pelaku usaha yang masih belum memahami proses sertifikasi halal agar mereka juga bisa mendapatkan sertifikat.
“Jadi memang karakter masyarakat ini yang menjadi kendala kita untuk mensukseskan peraturan Pemerintah tentang, setiap wirausaha itu harus memiliki higienis dan halal seperti itu kan,” tutupnya.