Samarinda – Dalam proses penyusunan produk hukum daerah sebelum diresmikan sebagai Peraturan Daerah (Perda), Pansus Pembahas Raperda Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) telah menyelenggarakan sesi Uji Publik di Ballroom Hotel Blue Sky.
“Tujuan diadakan kegiatan ini ialah untuk menghimpun masukan dalam penyusunan raperda agar lebih komperensif, sehingga regulasi yang disusun mampu memberikan kepastian hukum perihal hak-hak masyarakat,” ungkap Ketua Pansus Trantibumlinmas Harun Al Rasyid dalam sambutannya.
Ia mengatakan dengan ditetapkan Kaltim sebagai Ibu Kota Nusantara (IKN), Kaltim harus sesegara mungkin mempersiapkan segala aspek tatanan sosial, ekonomi dan hukum, guna mengantisipasi konflik-konflik sosial di masyarakat.
“Dengan lahirnya Perda Trantibumlinmas ini, diharapkan mampu mendeteksi dini terjadinya kerawanan sosial yang semakin meningkatnya akibat mobilisasi dan urbanisasi masyarakat dari luar Kaltim serta mewujudkan kerukunan dan ketentraman masyarakat Kaltim dalam menghadapi IKN,” katanya.
Politisi PKS ini mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Trantibuinmas ini merupakan usulan perda pertama yang mengatur kewenangan Satpol PP Provinsi Kalimantan Timur. Selain itu, regulasi ini mengatur tiga aspek yakni ketentraman, ketertiban dan pelindungan masyarakat.
“Mengacu pada Undangan-Undang Pemerintahan Daerah Nomor 23 Tahun 2014 tentang ketentraman, ketertiban dan pelindungan masyarakat adalah urusan wajib pemerintah provinsi ataupun kabupaten kota yang terkait dengan pelayanan dasar,” jelasnya.
Pelayanan dasar yang didalamnya lanjut dia, menyangkut pendidikan, kesehatan, lingkungan. Termasuk ketentraman, ketertiban dan pelindungan masyarakat.
“Ini sangat penting. Karena, kalau kita ingin melihat masyarakat itu aman nyaman, harus tercipta ketentraman. Kalau gak ada ketentraman, bagaimana maskyarakat akan aman,” jelasnya
Lebih lanjut menurut dia, ketika masyarakat tidak tentram, maka akan banyak terjadi keburukan dan kejahatan. Untuk itu, tentram dan tertib merupakan dua aspek yang tidak terpisahkan.
“Ketertiban itu merupakan ketaatan pada peraturan yang ada. Dan pertauran yang ada itu memperhatikan kepentingan umum, akal sehat dan juga keadilan,” beber Harun.
Karena menurut dia, peraturan yang baik akan menciptakan kepastian hukum, dan perlindungan terhadap masyarakat.
“Jadi, alhamdulillah hari ini sudah selesai tugas saya sebagai ketua pansus. Tinggal ada sedikit perbaikan, sebagaimana usulan usulan yang sampaikan oleh peserta,” tandasnya.
Harun Al Rasyid juga menyampaikan bahwa sesi Uji Publik ini telah mendapat partisipasi dari berbagai pihak terkait dengan penyusunan Raperda Trantibumlinmas. Ia mengatakan bahwa sesi ini bertujuan untuk mendapatkan masukan dari publik tentang isi dan isi dari raperda tersebut.
“Sesi ini juga menjadi kesempatan untuk mendengarkan aspirasi dari publik tentang isi raperda tersebut. Kami ingin membuat raperda tersebut sesuai dengan kebutuhan dan harapan publik,” ucapnya.
(MF/Adv)