Samarinda – Menyambut era baru perparkiran di Samarinda, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda memberlakukan sistem parkir nontunai (cashless) mulai hari ini, 1 Juli 2024.
Langkah ini digadang-gadang sebagai solusi jitu untuk mengatasi maraknya parkir liar yang kian meresahkan masyarakat serta meningkatkan efisiensi pengelolaan perparkiran di ibu kota Kalimantan Timur ini.
“Pemberlakuan parkir nontunai ini merupakan komitmen kami untuk mewujudkan Samarinda Kota Pusat Peradaban,” tegas Kepala Dishub Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, ketika diwawancarai di Mapolresta Samarinda pada Senin (1/7/2024).
Pada tahap awal, penerapan parkir nontunai akan difokuskan di beberapa mal dan rumah sakit di Samarinda. “Nanti jam 15.00 WITA saya akan periksa penerapannya, start dari Big Mall,” ujarnya.
Dishub Samarinda telah bekerja sama dengan operator parkir resmi yang memiliki kode izin usaha 52215 untuk mengelola sistem parkir nontunai ini.
Pengguna dapat melakukan pembayaran parkir melalui berbagai aplikasi e-wallet yang tersedia. KBLI 52215 merupakan kode bagi izin usaha yang memiliki aktivitas perparkiran di luar badan jalan, seperti gedung parkir dan lapangan parkir di gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, dan rumah sakit.
“Hari ini rencananya saya akan menyetujui izin parkir untuk Big Mall, Lotte Mart, dan City Centrum karena mereka sudah menerapkan sistem non tunai. Tapi saya akan melakukan tinjauan lebih dulu,” imbuhnya.
Manalu berharap bahwa parkir nontunai ini dapat meminimalisir potensi kebocoran PAD dari retribusi parkir serta meningkatkan transparansi pengelolaannya.
Sebenarnya, selain digitalisasi, ada sejumlah syarat bagi pelaku usaha untuk mengurus izin parkir, yang telah tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi.
Pelaku usaha wajib melakukan pelaporan data transaksi usaha parkir, menyediakan tempat parkir sesuai dengan standar teknis yang ditentukan, serta melengkapi fasilitas parkir dengan rambu, marka, dan media informasi tarif, waktu, ketersediaan ruang parkir, dan informasi fasilitas parkir khusus.
Mereka juga harus memastikan keamanan kendaraan yang diparkir, memberikan tanda bukti parkir, dan menyediakan tempat parkir yang aman dan tertib.
Jika terjadi kehilangan atau kerusakan kendaraan yang diparkir, pelaku usaha wajib mengganti kerugian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan melaporkan perubahan penanggung jawab kepada pemberi izin.
“Melalui sistem ini, kami berharap dapat meminimalisir potensi kebocoran pendapatan retribusi parkir dan meningkatkan transparansi pengelolaannya,” pungkas Manalu.