Satukata.Co, Samarinda- Sebagai respons terhadap tuntutan mahasiswa PMII dalam aksi demonstrasi terakhir mengenai tingkat kemiskinan di Kota Samarinda, DPRD Kota Samarinda menjelaskan bahwa Pemerintah Kota telah mengambil langkah-langkah konkret untuk mengatasi kemiskinan ekstrem.
Menurut Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti, dengan anggaran sebesar 5,3 triliun yang dialokasikan, pemerintah telah menunjukkan komitmennya melalui berbagai program yang dijalankan oleh lebih dari 10 organisasi perangkat daerah (OPD).
“Pemerintah Kota Samarinda telah mengkoordinasikan upaya ini tidak hanya melalui Dinas Sosial tetapi juga melibatkan OPD lain seperti Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, dan Dinas Koperasi dan UMKM,” ujar Puji pada saat diwawancarai, Senin (18/3/2024).
Puji menjelaskan bahwa program-program yang telah dilaksanakan mencakup berbagai aspek, termasuk bantuan pendidikan, bedah rumah, bantuan kesehatan, dan bantuan sembako. Selain itu, di tahun 2024, sebanyak 1.329 keluarga akan menerima bantuan sebesar Rp300.000 per bulan selama 10 bulan.
Strategi penanganan kemiskinan ekstrem mencakup tiga aspek utama, yaitu mengurangi beban pengeluaran, meningkatkan pendapatan, dan menurunkan tingkat kemiskinan. Pemerintah Kota Samarinda telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota Nomor 66 tahun 2023 yang menetapkan 18 kriteria untuk menentukan kemiskinan ekstrem.
“Dengan adanya tim pendamping di setiap kecamatan, pemerintah berharap dapat lebih efektif dalam menjangkau dan membantu warga yang benar-benar membutuhkan,” tambahnya.
Pemerintah kota Samarinda berkomitmen untuk terus memperbaiki dan memperluas program-programnya, dengan harapan semua inisiatif yang telah direncanakan dapat berjalan dengan baik di tahun 2024. (Adv/Tsa)