
Satukata.co, Samarinda – Permasalahan banjir di Kota Samarinda dinilai tidak terlepas dari kacaunya tata ruang, khususnya penyempitan kawasan daerah aliran sungai (DAS).
Menindaklanjuti persoalan pelik ini, DPRD Kota Samarinda tengah mempertimbangkan perumusan regulasi baru mengenai sempadan sungai sebagai langkah penanggulangan banjir jangka panjang. Rencananya, wacana aturan tersebut akan melarang pembangunan fisik di radius 10 meter dari tepi sungai.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Arif Kurniawan, tidak menampik bahwa penyempitan anak sungai akibat maraknya permukiman di bantaran menjadi salah satu faktor utama banjir sulit surut. Banyak aliran air yang kini kehilangan kapasitas tampungnya, terutama saat air Sungai Mahakam sedang dalam kondisi pasang.
Arif menyebutkan beberapa kawasan yang kondisinya sangat memprihatinkan dan butuh penataan segera, seperti Loa Bakung dan Teluk Lerong. Di wilayah tersebut, banyak bangunan warga berdiri terlalu dekat, bahkan memakan badan sungai.
“Anak sungainya sudah sempit karena kanan-kirinya dipenuhi rumah warga. Akibatnya air sulit mengalir, baik ke Sungai Karang Mumus maupun ke Sungai Mahakam,” jelas Arif menyoroti urgensi penataan sempadan.
Dengan kondisi jalur air yang buntu, curah hujan tinggi pada akhirnya tidak memiliki jalur keluar, sehingga otomatis kembali merendam jalan dan permukiman warga.
Meski wacana penataan sempadan sungai ini dinilai mendesak, penerapannya di lapangan dipastikan tidak akan mudah. Banyaknya permukiman yang sudah berdiri sejak lama menuntut pemerintah kota untuk tidak sekadar menertibkan, tetapi juga harus menyiapkan payung hukum yang kuat serta solusi relokasi yang manusiawi bagi warga terdampak. (Adv/MF)
