SatuKata.co – Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid mengusulkan agar penentuan nomor urut calon presiden dan wakil presiden tidak dilakukan dengan cara diundi, melainkan disepakati bersama oleh partai politik pengusung.
KPU RI menyebut bahwa penentuan nomor urut capres diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Terkait wacana politik agar nomor urut capres-cawapres dirembukkan, ketentuan terdapat dalam Pasal 235 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017,” ujar Komisioner KPU Idham Holik.
Menurut Pasal 235 ayat (2) UU tersebut, penetapan nomor urut calon presiden dan wakil presiden dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU terbuka.
Usulan Jazilul Fawaid mendapat dukungan dari Partai Gerindra.
Di ayat (1) dari Pasal tersebut berbunyi:
KPU menetapkan dalam sidang pleno KPU tertutup dan mengumumkan nama Pasangan Calon yang telah memenuhi syarat sebagai Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, 1 (satu) hari setelah selesai verifikasi.
Idham juga menjelaskan jadwal penetapan dan pengundian nomor urut pasangan capres cawapres diatur dalam Pasal 276 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2023 dan Peraturan KPU No. 19 Tahun 2023. Dalam jadwal tersebut, pengundian nomor urut akan dilakukan 14 November 2023.
Sumber Detik