
Satukata.co, Samarinda – Menjelang berakhirnya sejumlah izin tambang batu bara di Kota Samarinda pada 2026 mendatang, wacana mengenai ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal bagi ribuan pekerja tambang di Kalimantan Timur kian mencuat.
Langkah transisi menuju ekonomi hijau ini diprediksi akan berdampak pada nasib ribuan tenaga kerja. Namun, DPRD Kota Samarinda memiliki perspektif berbeda dalam melihat skala prioritas ketenagakerjaan di ibu kota Kaltim ini.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, menyatakan bahwa isu PHK sektor tambang memang perlu mendapat perhatian, namun hal itu bukanlah masalah yang paling mendesak bagi kesejahteraan sosial Kota Samarinda saat ini.
Menurutnya, pekerja tambang umumnya telah memiliki jaring pengaman finansial yang lebih kuat.
“Pekerja tambang itu gajinya rata-rata di atas UMR, ditambah bonus dan uang lembur. Saat terjadi PHK, mereka juga menerima pesangon yang cukup besar,” jelas Puji.
Berdasarkan pantauan Puji, banyak dari mereka yang cukup cerdas beralih sektor usaha dengan modal pesangon tersebut.
“Seperti halnya membuka bisnis indekos atau berdagang,”ujarnya.
Lebih lanjut, Puji menegaskan bahwa energi Pemerintah Kota Samarinda dan dewan seharusnya difokuskan pada penanganan pengangguran terbuka.
Yaitu masyarakat asli yang benar-benar tidak memiliki pekerjaan, belum terserap lapangan kerja sama sekali, dan tidak memiliki modal jaring pengaman pesangon.
Meski pengawasan utama sektor pertambangan berada di ranah Pemerintah Provinsi, Komisi IV DPRD Samarinda tetap proaktif.
“Kami belum menerima laporan resmi mengenai lonjakan angka PHK dari sektor ini. Namun, untuk memitigasi segala kemungkinan dan memastikan penyediaan lapangan kerja baru, kami akan segera memanggil Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Samarinda dalam waktu dekat guna membahas peta jalan serapan tenaga kerja kita,” tutupnya. (Adv/MF)
