Satukata.co– Ketua DPRD Kota Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam mengingatkan Pemkot Bontang untuk menggunakan bangunan Rumah Sakit (RS) Tipe D di tahun 2023.
Ia menegaskan, DPRD akan mendorong dan menjamin segala sesuatu yang di butuhkan dalam pengoperasionalan RS Tipe D, tersebut.
“Hal ini sejalan dengan amanat BPKD untuk segera memberikan status kejelasan pemanfaatan RS Tipe D itu,” kata Andi Faizal saat di sambangi awak media, Senin (8/8/2022).
Adapun sebelumnya RS tersebut tak layak dijadikan Rumah Sakit Tipe D, kemudian diwacanakan sebagai Rumah Sakit Sayang Ibu dan Bayi berdasarkan hasil kajian dari UGM.
Namun wacana tersebut gagal juga lantaran beberapa faktor salah satu luasan tempat parkir yang sempit.
“Kali ini kan masih dalam tahap Legal Opinion. Kalaupun tidak dimanfaatkan untuk Rumah Sakit tipe D maka di anggaran murni 2023 RS itu tetap di fungsikan dan harus beroperasi, ” ujarnya.
Pemanfaatan gedung RS Tipe D, kata Faiz berdasarkan hasil kajian dan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat Kota Bontang.
“Itu sih terserah pemerintah, tapi kami juga ikut sarankan RS itu bisa untuk Puskesmas Plus atau Rumah Sakit Rawat-inap,” ujarnya.
Kendati demikian DPRD masih menunggu hasil Legal Opinion dengan harapan pemerintah segera memutuskan pemanfaatan gedung RS Tipe D, yang sampai saat ini belum bisa digunakan.
“Kita berharap Legal Opinion bisa di ketok sebelum bulan November tahun in, agar apa yang menjadi kekurangan dari RS Tipe D bisa kita usulkan di APBD murni 2023,” tandasnya.